TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PENDAPATAN DAERAH

 

TUGAS :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pajak dan retribusi berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


FUNGSI :

    1. mempersiapkan Program dan  Kebijaksanaan  Teknis di Bidang Pajak dan Retribusi dalam Rangka Pencapaian Tujuan Penyelenggaraan Tugas Pokok,Fungsi dan Kewenangan ;
    2. memimpin, Membina, Mengkoordinasi, Memantau dan Mengendalikan Pelaksanaan Program dan Kebijakan Teknis di bidang Pajak dan Retribusi agar sesuai dengan Perencanaan yang telah ditentukan ;
    3. mengkoordinasi Pelaksanaan Tugas dengan Dinas Instansi terkait dalam Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, agar terjadi kesamaan Persepsi dan Kesatuan Langkah dan Gerak dalam Pelaksanaan Pembangunan ; dan
    4. mempelajari Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan Pajak dan Retribusi Daerah sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas ;