SEKRETARIAT
TUPOKSI SEKRETAREIAT
Sekretaris mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan.
TUPOKSI SEKRETAREIAT
Sekretaris mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan.