KEPALA BADAN

TUPOKSI KEPALA BADAN

Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Badan melaksanakan pembinaan terhadap aparatur Badan agar melaksanakan tugas dapat berdaya guna dan berhasil guna, melaksakan kerjasama dan koordinasi di bidang pelaksanaan dan pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas